LSM Ajak Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi Turut Serta Jaga Aset BUMN

LSM Ajak Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi Turut Serta Jaga Aset BUMN
LSM Ajak Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi Turut Serta Jaga Aset BUMN. Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi (KMSAK) diajak Lembaga swadaya masyarakat (LSM) Barisan Rakyat Anti Korupsi dan Kriminalisasi (BRAKK) berperan aktif untuk melakukan pencegahan korupsi di Indonesia, dan ikut berjuang menjaga aset negara, termasuk BUMN.
“Kami akan mendatangi anggota Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi satu per satu agar mereka mau turut serta menjaga aset bangsa termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN),” kata Koordinator BRAKK Hans Suta Widhya dalam pers rilis di Jakarta, Minggu (7/10/2018).
Setidaknya ada lebih dari 10 anggota koalisi yang akan didatangi, terutama ICW, YLBHI, Banten Bersih, Perkumpulan Integritas, KRPK, PBHI, PUSAKO FH UNAND, MATA Aceh, MCW, TRUTH, SAHDAR Medan, IBC, Pondok Keadilan, PUKAT FH UGM, Gemawan, FITRA Riau, Jaringan Anti Korupsi Riau, dan Bengkel APPEK NTT.
Hans merasa perlu untuk menjelaskan kepada mereka satu per satu, lantaran pihaknya menduga anggota koalisi tersebut sudah menerima informasi yang salah dalam hal penyelamatan aset negara.
“Puluhan anggota koalisi itu telah mempertaruhkan integritasnya. Bukan itu saja,  kredibilitas lembaga anti korupsi yang dibangun oleh para pendahulunya juga bisa hancur berantakan gara-gara masalah ini,” imbuh Hans.
Sebelummya, Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi pada Kamis (4/10/2018) mendatangi KPK guna untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku pegawai KPK atas nama Pahala Nainggolan (Deputi Pencegahan KPK).
“Langkah yang dilakukan koalisi itu sesungguhnya kontra produktif. Tekanan yang dilakukan koalisi kepada KPK berbahaya bagi penyelamatan aset negara dan malah bisa mendorong untuk penghilangan aset BUMN,” tuturnya.
Seperti diketahui, BUMN PT Geo Dipa Energi (Persero) meminta KPK untuk melakukan penelusuran finansial terkait dengan sengketa bisnis dengan PT Bumigas Energi, yang diterminasi oleh Badan Arbitrasi Nasional Indonesia (BANI) karena tidak pernah merealisasikan komitmennya.
Kemudian KPK memberikan hasil investigasinya yang menyatakan bahwa Bumigas tidak memiliki rekening dan dana sesuai dengan yang diperjanjikan. Lantaran kontrak antara GeoDipa dengan Bumigas adalah Kontrak dengan syarat batal.
Menurut Hans, apa yang dilakukan oleh KPK  selama ini merupakan hak dan kewajiban badan antirasuah untuk melakukan pencegahan kerugian aset BUMN.
“Termasuk melakukan pengawasan, pencegahan, dan penyelidikan, serta memberikan informasi yang diperlukan yang diajukan oleh BUMN karena kegiatan BUMN ada dalam ranah pengawasan KPK,” terang Hans.
Bahkan, secara hukum surat KPK seharusnya dianggap sah dan benar (asas het vermoeden van rechmatigheid) oleh proses Pengadilan yang berwenang atau institusi manapun, kecuali Bumigas bisa membuktikan sebaliknya.
“Singkatnya, adanya Surat KPK dapat dikategorikan sebagai salah satu upaya KPK mencegah kerugian BUMN. Sepanjang itu dikeluarkan oleh institusi resmi dan dalam bentuk resmi,  surat itu memiliki nilai kekuatan hukum sesuai dengan isinya, apalagi ini yang mengeluarkan KPK yang merupakan institusi negara,” tandas Hans.

Comments

Popular posts from this blog

BUMN Amankan Suplai Energi Dan Telekomunikasi Guna Pulihkan Ekonomi Sulteng

Guna Pemulihan Pascagempa, Pertamina Telah Salurkan 450 KL BBM Ke Sulteng

Panitia IMF-World Bank Bali Laksanakan Penanaman Terumbu Karang Di Kawasan Nusa Dua