Terkait Ujaran Kebencian, Farhat Abbas Dilaporkan Pendukung Prabowo-Sandi Ke Polda Metro

Terkait Ujaran Kebencian, Farhat Abbas Dilaporkan Pendukung Prabowo-Sandi Ke Polda Metro
Terkait Ujaran Kebencian, Farhat Abbas Dilaporkan Pendukung Prabowo-Sandi Ke Polda Metro. Farhat Abbas dilaporkan Komunitas Pengacara Prabowo-Sandi (KPPS) ke Polda Metro Jaya pada Sabtu, 6 Oktober 2018. Farhat dilaporkan atas pernyataannya di media sosial maupun televisi karena menyebut kasus aktivis Ratna Sarumpaet adalah hasil konspirasi dari kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.
Laporan bernomor LP/5378/X/2018/PMJ/Ditreskrimsus. Perwakilan KPPS, Yuppen Hadi menyebut Farhat disangkakan dengan Pasal 28 ayat 2 Undang Undang ITE mengenai ujaran kebencian dan permusuhan anta rkelompok juga Pasal 14 dan 15 Undang Undang Tahun 1946 tentang keonaran.
“Di mana beliau menyatakan salah satunya bahwa kebohongan Ratna Sarumpaet adalah hasil konspirasi dari kelompok kami untuk menjatuhkan kelompok Jokowi,” ucapnya di Markas Polda Metro Jaya, Sabtu malam 6 Oktober 2018.
Yupen merasa, pernyataan Farhat sudah menyinggung perasaan mereka sebagai pendukung Prabowo-Sandi. Belum lagi, pernyataan Farhat dinilai memancing permusuhan.
Dalam membuat laporan, mereka membawa barang bukti berupa video dan screen shootstatus Instagram dan Facebook milik Farhat Abbas. Selain KPPS, ada lagi pihak lain yang juga mempolisikan Farhat. Mereka menamakan dirinya Gerakan Pengacara Nusantara. Mereka melaporkan pemilik akun Instagram @farhatabbastv226.
“Postingan tersebut secara garis besar siapa yang masuk surga dan siapa yang masuk neraka dikaitkan dengan proses pemilihan pemimpin. Ini kan sangat sensitif, apa jaminannya memilih salah satu pemimpin masuk surga dan tidak memilihnya masuk neraka,” kata Mendy.
Adapun laporan Mendy bernomor LP/5382/x/2018/pmj/dit reskrimsus tertanggal 6 Oktober 2018. Farhat dituduhkan dengan pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 ayat 2 UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau pasal 14 dan 15 UU No 1/1946 karena menyebarkan informasi dan menimbulkan kebencian.

Comments

Popular posts from this blog

BUMN Amankan Suplai Energi Dan Telekomunikasi Guna Pulihkan Ekonomi Sulteng

Guna Pemulihan Pascagempa, Pertamina Telah Salurkan 450 KL BBM Ke Sulteng

Panitia IMF-World Bank Bali Laksanakan Penanaman Terumbu Karang Di Kawasan Nusa Dua